Menurut Aini, kasus itu menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, termasuk keluarga. Karena itu, masyarakat dinilai perlu mendapatkan edukasi yang lebih masif mengenai deteksi dini serta mekanisme pelaporan.

"Kasus ini bukti bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkup terdekat, yakni keluarga. Perlu edukasi lebih masif ke masyarakat soal deteksi dini dan jalur pelaporan," katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang mengalami, menemukan, maupun mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak ragu melapor. Pelaporan dapat dilakukan melalui UPTD PPA DP3AKB Lamongan maupun layanan Spiker Perak.

Aini menegaskan laporan yang disampaikan sejak dini penting agar korban bisa segera mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan. Selain itu, pelaporan juga memungkinkan penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Untuk diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini sebelumnya ditangani Polres Lamongan. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.