Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan tersangka pertama merupakan ayah kandung korban berinisial AA. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Plumpang, Tuban, pada Sabtu (22/8).
Sehari kemudian, polisi kembali menangkap terduga pelaku lain yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian. Pelaku tersebut merupakan kakak kandung korban berinisial MA.
"Sehari setelah itu, pada Minggu (23/8), terduga pelaku lain yakni kakak kandung korban berinisial MA yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian juga berhasil ditangkap," kata Hamzaid.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lamongan. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Saat ini kami masih mendalami perkaranya, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan proses hukum tetap berjalan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh polisi," pungkasnya.