NADIKABAR.COM — Anak perempuan korban kekerasan seksual oleh ayah dan kakak kandung di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lamongan. Korban tengah mendapatkan pendampingan untuk mendukung proses perlindungan dan pemulihan.

Kepala DP3AKB Lamongan, Aini Mas'idha mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan dalam penanganan kasus tersebut.

"Alhamdulillah sudah dilakukan pendampingan. Koordinasi dan kolaborasi dengan PPA Polres berjalan baik," ujar Aini di Lamongan, Senin (25/8/2026).

Korban adalah anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga mengalami kekerasan seksual di lingkungan keluarga. Berdasarkan informasi kepolisian, dugaan kekerasan tersebut telah terjadi sejak korban masih berusia anak.

Aini mengatakan pendampingan telah dilakukan sejak proses pemeriksaan awal. DP3AKB melibatkan psikolog dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lamongan.

Menurut Aini, kasus itu menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, termasuk keluarga. Karena itu, masyarakat dinilai perlu mendapatkan edukasi yang lebih masif mengenai deteksi dini serta mekanisme pelaporan.

"Kasus ini bukti bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkup terdekat, yakni keluarga. Perlu edukasi lebih masif ke masyarakat soal deteksi dini dan jalur pelaporan," katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang mengalami, menemukan, maupun mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak ragu melapor. Pelaporan dapat dilakukan melalui UPTD PPA DP3AKB Lamongan maupun layanan Spiker Perak.

Aini menegaskan laporan yang disampaikan sejak dini penting agar korban bisa segera mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan. Selain itu, pelaporan juga memungkinkan penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Untuk diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini sebelumnya ditangani Polres Lamongan. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan tersangka pertama merupakan ayah kandung korban berinisial AA. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Plumpang, Tuban, pada Sabtu (22/8).

Sehari kemudian, polisi kembali menangkap terduga pelaku lain yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian. Pelaku tersebut merupakan kakak kandung korban berinisial MA.

"Sehari setelah itu, pada Minggu (23/8), terduga pelaku lain yakni kakak kandung korban berinisial MA yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian juga berhasil ditangkap," kata Hamzaid.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lamongan. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Saat ini kami masih mendalami perkaranya, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan proses hukum tetap berjalan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh polisi," pungkasnya.