NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, akan memetakan ulang lahan sekitar 1.100 hektare di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, sebagai upaya menyelesaikan sengketa antara masyarakat dan perusahaan perkebunan yang telah berlangsung sekitar 21 tahun.

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi di Sangatta, Jumat, mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD Kutim juga mendorong penyelesaian persoalan tersebut hingga ke pemerintah pusat, termasuk menindaklanjuti rekomendasi perubahan atau adendum terhadap izin perusahaan.

"Sudah ada rekomendasi dari BPKH bahwa sekitar 1.100 hektare lebih dinilai layak untuk diadendum dari izin perusahaan. Namun, sampai sekarang adendum itu belum terlaksana sehingga memicu konflik di lapangan," katanya.

Persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan antara pemerintah daerah, DPRD Kutim, dan perwakilan masyarakat di Kantor Bupati Kutim, Sangatta, Kamis (24/9).