Pemkab Kutim selanjutnya akan memfasilitasi pemetaan kembali kawasan yang menjadi pokok persoalan sebelum hasilnya disampaikan kepada kementerian terkait guna memperjelas batas dan status lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan aktivitas masyarakat.
Mahyunadi mengatakan pemerintah daerah tidak ingin persoalan agraria tersebut terus berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat atas lahan.
Menurut dia, masyarakat perlu mendapatkan kepastian hak atas tanah sehingga ke depan dapat memproses sertifikat dan administrasi pertanahan lainnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Tepian Langsat Muhammad Kasim mengatakan konflik lahan tersebut telah berlangsung sekitar 21 tahun, salah satunya berkaitan dengan areal perkebunan sawit PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC).