"Masyarakat meminta pemerintah melakukan penataan kawasan sekaligus memberikan kepastian status lahan yang selama ini telah berkembang menjadi permukiman dan pusat aktivitas warga. Kawasan di sepanjang jalan poros Tepian Langsat tersebut juga bersinggungan dengan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK)," katanya.
Selain penataan kawasan, masyarakat meminta percepatan penerbitan sertifikat hak milik bagi warga transmigrasi di SP-8 serta penyelesaian kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam pertemuan Kamis (24/9), Pemkab Kutim bersama DPRD dan masyarakat menyepakati pembentukan tim untuk melakukan pemetaan dan menindaklanjuti persoalan status lahan tersebut ke pemerintah pusat.
Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi konflik agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan.