NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, akan memetakan ulang lahan sekitar 1.100 hektare di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, sebagai upaya menyelesaikan sengketa antara masyarakat dan perusahaan perkebunan yang telah berlangsung sekitar 21 tahun.

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi di Sangatta, Jumat, mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD Kutim juga mendorong penyelesaian persoalan tersebut hingga ke pemerintah pusat, termasuk menindaklanjuti rekomendasi perubahan atau adendum terhadap izin perusahaan.

"Sudah ada rekomendasi dari BPKH bahwa sekitar 1.100 hektare lebih dinilai layak untuk diadendum dari izin perusahaan. Namun, sampai sekarang adendum itu belum terlaksana sehingga memicu konflik di lapangan," katanya.

Persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan antara pemerintah daerah, DPRD Kutim, dan perwakilan masyarakat di Kantor Bupati Kutim, Sangatta, Kamis (24/9).

Pemkab Kutim selanjutnya akan memfasilitasi pemetaan kembali kawasan yang menjadi pokok persoalan sebelum hasilnya disampaikan kepada kementerian terkait guna memperjelas batas dan status lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan aktivitas masyarakat.

Mahyunadi mengatakan pemerintah daerah tidak ingin persoalan agraria tersebut terus berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat atas lahan.

Menurut dia, masyarakat perlu mendapatkan kepastian hak atas tanah sehingga ke depan dapat memproses sertifikat dan administrasi pertanahan lainnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Tepian Langsat Muhammad Kasim mengatakan konflik lahan tersebut telah berlangsung sekitar 21 tahun, salah satunya berkaitan dengan areal perkebunan sawit PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC).

"Masyarakat meminta pemerintah melakukan penataan kawasan sekaligus memberikan kepastian status lahan yang selama ini telah berkembang menjadi permukiman dan pusat aktivitas warga. Kawasan di sepanjang jalan poros Tepian Langsat tersebut juga bersinggungan dengan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK)," katanya.

Selain penataan kawasan, masyarakat meminta percepatan penerbitan sertifikat hak milik bagi warga transmigrasi di SP-8 serta penyelesaian kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dalam pertemuan Kamis (24/9), Pemkab Kutim bersama DPRD dan masyarakat menyepakati pembentukan tim untuk melakukan pemetaan dan menindaklanjuti persoalan status lahan tersebut ke pemerintah pusat.

Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi konflik agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan.