"Persoalan yang terjadi adalah konflik pengusiran. Namun, yang disampaikan justru soal membuat lamaran kerja. Padahal, banyak warga yang masih bekerja juga diberhentikan atau dikurangi hari kerjanya," tutur Yono.

Dalam pertemuan pada Selasa, 1 September 2026, Pemerintah Kecamatan Cisarua dan Pemerintah Desa Tugu Utara memediasi warga dengan PT SSBP. Musyawarah tersebut menghasilkan dua opsi bagi 26 keluarga yang menerima surat pengosongan.

Kepala Desa Tugu Utara, Asep Ma'mun Nawawi, mengatakan warga yang masih ingin bekerja dapat mengajukan diri kembali menjadi karyawan. Apabila hubungan kerja terbentuk lagi, mereka diperbolehkan menggunakan rumah karyawan di kawasan tersebut.

Pilihan kedua ditawarkan kepada warga yang tidak ingin kembali bekerja. Perusahaan, kata Asep, bersedia memberikan kompensasi berupa biaya kontrakan dan transportasi.

"Kalau ada yang mengatakan, 'Saya sudah tidak mau lagi menjadi karyawan SSBP,' pihak manajemen memberikan opsi lain berupa kompensasi kontrakan dan transportasi. Itu saja dua poinnya," ujar Asep.

Menurut dia, rumah yang dipersoalkan berada dalam kawasan HGU baru seluas 535 hektare. Lahan itu telah menjadi satu kesatuan dengan emplasemen yang digunakan sebagai tempat tinggal pekerja. Karena fungsinya sebagai rumah karyawan, hak untuk menghuninya berkaitan langsung dengan ikatan kerja yang sah.

Asep menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui jalan tengah. Warga yang sudah tidak memiliki hubungan kerja diharapkan dapat menerima kompensasi. Adapun mereka yang kembali menjadi pekerja bisa tetap menggunakan fasilitas rumah yang disediakan perusahaan.

Di tempat yang sama, Camat Cisarua Heri Risnandar menjelaskan bahwa persoalan menjadi lebih rumit karena satu keluarga terkadang memiliki riwayat kerja lintas generasi. Ada rumah yang semula ditempati orang tua karena bekerja di perusahaan, lalu setelah orang tua berhenti, anaknya melanjutkan menjadi karyawan dan memperoleh hak serupa.

Selama salah satu anggota keluarga masih berstatus pekerja, menurut Heri, keluarga tersebut masih dapat menempati emplasemen. Sebaliknya, apabila tidak ada lagi hubungan kerja yang melahirkan hak atas rumah, penghuni secara otomatis harus meninggalkan bangunan itu.

"Jika tidak ada satu ketentuan pun yang membuat hak atas rumah itu timbul, mau tidak mau mereka harus keluar karena memang tidak lagi mempunyai hak," kata Heri.

Meski demikian, pemerintah kecamatan tidak hanya menyoroti kewajiban warga. Heri meminta perusahaan segera membenahi administrasi ketenagakerjaan. Status setiap pekerja harus disampaikan secara tertulis agar tidak memicu sengketa serupa di masa depan.