Menurut Heri, pola kerja di perkebunan terbagi dalam sejumlah bidang, mulai dari buruh harian hingga pekerja perawatan tanaman. Kondisi setiap orang karena itu tidak dapat disamaratakan begitu saja.

"Kami berada di posisi tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun Forkopimcam, mereka memang tidak bekerja. Namun, apakah statusnya sudah di-PHK atau bagaimana, hal itu belum jelas," ujarnya.

Ia menegaskan, pekerja yang diberhentikan wajib menerima surat pemberhentian resmi. Begitu pula bagi mereka yang tetap dipekerjakan, perlu memperoleh kontrak yang menerangkan hak serta kewajiban secara transparan.

"Kalau memang diberhentikan, surat pemberhentiannya harus ditegaskan. Kalau dilanjutkan bekerja, kontraknya juga harus jelas," kata Heri.

Ferlia dari bagian legal PT Sumber Sari Bumi Pakuan membenarkan adanya dua pilihan yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Warga dapat kembali bekerja dengan ketentuan yang akan dirumuskan perusahaan atau memilih kompensasi selama satu tahun apabila menolak melanjutkan hubungan kerja.

"Kalau memang 26 orang ini bersedia kembali bekerja, silakan saja. Nanti mungkin ada perumusan-perumusan yang akan kami sampaikan dari pihak perusahaan," kata Ferlia kepada NadiKabar.

Namun, Ferlia belum memberikan penjelasan mendalam mengenai awal mula konflik dan status administratif 26 warga tersebut. Ia beralasan belum mendapat amanat dari perusahaan untuk menyampaikan keterangan lebih jauh kepada publik.

"Untuk administrasi, kami belum berani menjawab. Persoalan administrasi masih harus dilihat datanya. Jadi, kami belum bisa memberikan jawaban mengenai hal itu," ujarnya.

Ia menyebut penjelasan lebih lengkap akan disampaikan dalam pertemuan berikutnya atau melalui jawaban tertulis perusahaan. Penasihat hukum perusahaan juga disebut akan memberikan keterangan mengenai langkah hukum yang ditempuh selanjutnya.

Ketika ditanya soal status kerja yang dipersoalkan warga, Ferlia mengaku bahwa persoalan itu sepenuhnya berada di ranah manajemen perusahaan.