Ia menambahkan, mekanisme pengambilan bantuan pangan berupa beras masih menggunakan prosedur yang berlaku saat ini. Adapun penerima bantuan pangan mengacu pada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 di masing-masing desa.

"Jadi tetap yang mendapat bantuan pangan adalah yang mendapat undangan dari Dinasosial. Yaitu berupa satu lembar yang ada barcode-nya, dan kemudian nanti yang bersangkutan bawa KTPP. Nah nanti kita scan barcode sesuai dengan prosedur, kalau betul-betul clear, di-approve baru kita layani untuk penyerahan bantuan pangan," terangnya.