Ferry menjelaskan kesiapan operasional ini menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Presiden mengenai tata kelola operasional koperasi tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kehadiran KDKMP diproyeksikan untuk beberapa tujuan. Pertama, menyalurkan barang subsidi, seperti minyak goreng, pupuk, beras, SPHP, dan juga LPG 3 kilogram.

Kedua, KDKMP juga sebagai offtaker hasil produk masyarakat setempat, mulai dari hasil peternakan, perikanan, hingga hasil pertanian. Ketiga, KDKMP akan menyalurkan program-program dari pemerintah pusat, seperti BLT, Bansos, bantuan pangan non-tunai, bantuan penerima keluarga harapan (PKH).