NADIKABAR.COM — Sejak diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus berkembang.
Hingga pertengahan Oktober 2026, Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) mencatat sebanyak 83.363 KDKMP telah resmi berbadan hukum.
Namun, besarnya angka koperasi berbadan hukum tersebut perlu dibedakan antara kesiapan fisik dan aktivitas usahanya.
Pembangunan fisik yang masif, misalnya, terus digencarkan pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara dengan alokasi anggaran sekitar Rp3 miliar per koperasi. Hasilnya, per 20 Oktober 2026, sebanyak 28.662 bangunan KDKMP telah rampung.
Kendati demikian, ketersediaan fisik belum menjamin koperasi dapat langsung beroperasi. Setiap KDKMP masih harus melengkapi sarana pendukung hingga mengajukan purchase order ke BUMN untuk pengisian komoditas usaha. Dari total bangunan yang selesai, pemerintah mencatat baru 10.070 KDKMP yang telah memenuhi syarat dan siap beroperasi penuh.
Menariknya, di tengah proses pembangunan fasilitas baru tersebut, beberapa koperasi justru sudah menggerakkan roda ekonomi lebih cepat.
Kementerian Koperasi mencatat ada 2.757 KDKMP yang telah aktif melakukan aktivitas transaksi sejak 2025—bahkan sebelum memperoleh fasilitas bangunan fisik dari Agrinas.
Per 20 Oktober 2026, total volume transaksi KDKMP yang tercatat di Simkopdes mencapai 98.130 transaksi dengan total nilai Rp348,95 miliar.
Komoditas utama yang mendominasi transaksi ini antara lain beras reguler senilai Rp96,55 miliar, beras SPHP kemasan 5 kg senilai Rp93,03 miliar, MinyaKita 1 liter Rp30,86 miliar, dan pupuk NPK Phonska Rp25,62 miliar.
Dinamika dan percepatan KDKMP dari sekadar pembentukan lembaga menuju penyediaan fasilitas usaha tidak lepas dari payung hukum yang kuat.
Pada 2025, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDKMP.
Langkah ini kemudian diperkuat melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, beserta seluruh kelengkapannya.
Pada 2026, tata kelola KDKMP makin dipertegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026. Regulasi ini tidak hanya mengatur penyelenggaraan operasional harian, tetapi juga menugaskan Agrinas untuk mengelola dan mendampingi operasional KDKMP selama masa transisi dua tahun menuju kemandirian penuh.