Dinamika dan percepatan KDKMP dari sekadar pembentukan lembaga menuju penyediaan fasilitas usaha tidak lepas dari payung hukum yang kuat.
Pada 2025, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDKMP.
Langkah ini kemudian diperkuat melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, beserta seluruh kelengkapannya.
Pada 2026, tata kelola KDKMP makin dipertegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026. Regulasi ini tidak hanya mengatur penyelenggaraan operasional harian, tetapi juga menugaskan Agrinas untuk mengelola dan mendampingi operasional KDKMP selama masa transisi dua tahun menuju kemandirian penuh.