"Kemudian berdasarkan bukti-bukti yang kami serahkan hari ini, kami semakin yakin kalau klien kami ini, pelapor, itu merupakan betul korban dari TPKS yang dilakukan oleh saudara terlapor. Kemudian juga saksi-saksi yang akan kami hadirkan, yang telah kami ajukan nama-namanya, ini akan memperkuat bahwa status klien kami itu merupakan korban TPKS," kata Deki.
"Kami sekarang lagi melakukan kajian bersama kawan-kawan yang lain, nantinya kami akan mendatangi UN Women di salah satu lembaga PBB yang menaungi perempuan seperti itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Betrand Peto alias Onyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari, 12 September 2026.
ANW, perempuan berusia 26 tahun, disebut melaporkan Betrand Peto atas dugaan pelecehan dan kekerasan fisik di sekitar area toilet. Dalam perkara terpisah yang masih berkaitan dengan kejadian tersebut, DYP juga melaporkan salah satu rekan Betrand berinisial WHA atas dugaan penganiayaan.
Selain itu, Betrand Peto juga terseret dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor temannya, terhadap DYP, teman ANW yang juga ada saat terjadi keributan di kelab malam tersebut.