NADIKABAR.COM — Tim kuasa hukum ANW dan DYP, korban kekerasan seksual dan penganiayaan yang menyeret nama Betrand Peto mendatangi Unit PPA Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka untuk menyerahkan sejumlah bukti serta nama-nama yang diminta segera dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

"Kedatangan kami hari ini ke Unit PPA, untuk menyerahkan sejumlah bukti yang sangat krusial dan juga menyebutkan nama-nama kepada penyidik untuk segera dipanggil, untuk segera dimintai keterangannya," kata pengacara ANW-DYP, Tua Ambarita, di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/9/2026).

Namun, kuasa hukum belum mengungkap identitas orang-orang yang diajukan sebagai saksi. Pengacara lainnya, Sadam Sitorus, mengatakan nama tersebut tidak jauh dari orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

"Biar proses nanti, biar humas saja yang memberitahukan ya karena memang perkara ini kan kemudian ada yang harus kita... tidak semua harus saya sampaikan. Tapi nanti teman-teman media pasti tahulah siapa-siapa orangnya. Gak jauh-jauh dari yang ada di lokasi kejadian orang-orangnya," kata Sadam Sitorus.

Tua Ambarita mengatakan pihaknya sengaja merahasiakan nama-nama tersebut agar penyidik dapat menggali fakta secara bebas dan objektif. Dia juga menyinggung kekhawatiran adanya dugaan intervensi dalam proses penanganan perkara.

"Kenapa kita merahasiakan? Yang pertama, kami selaku kuasa hukum dari korban, ingin memberikan ruang yang bebas kepada penyidik untuk menggali fakta atau menyelidiki peristiwa ini secara utuh, transparan, objektif, dan berkeadilan," kata Tua.

Sadam juga meminta pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut untuk menyampaikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.

"Kalau kita melihat kejadian di subuh hari itu, kan tentu kan banyak sebenarnya yang tahu. Cuma yang menjadi pertanyaan, 'Kenapa kalian dibungkam? Ya kan? Kenapa?'. Ini persoalan kemanusiaan kok," tuturnya.

Sementara itu hasil visum terhadap kliennya telah keluar. Namun, berdasarkan informasi dari penyidik, hasil tersebut masih dalam proses.

"Ya, visum sudah keluar. Tetapi kemudian dari pihak penyidik ya, penyidik bilang masih sedang dalam mempelajari. Kita tetap pada prosesnya. Kita juga men-support penyidik untuk mempelajari hasil daripada visum tersebut," kata Sadam.

Pengacara lainnya Deki Nasution mengatakan bukti yang diserahkan ke penyidik membuat pihaknya semakin yakin dengan laporan yang dibuat ANW. Deki menambahkan pihaknya juga telah mengajukan sejumlah nama saksi yang dinilai dapat memperkuat laporan tersebut.

"Kemudian berdasarkan bukti-bukti yang kami serahkan hari ini, kami semakin yakin kalau klien kami ini, pelapor, itu merupakan betul korban dari TPKS yang dilakukan oleh saudara terlapor. Kemudian juga saksi-saksi yang akan kami hadirkan, yang telah kami ajukan nama-namanya, ini akan memperkuat bahwa status klien kami itu merupakan korban TPKS," kata Deki.

"Kami sekarang lagi melakukan kajian bersama kawan-kawan yang lain, nantinya kami akan mendatangi UN Women di salah satu lembaga PBB yang menaungi perempuan seperti itu," lanjutnya.

Sebelumnya, Betrand Peto alias Onyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari, 12 September 2026.

ANW, perempuan berusia 26 tahun, disebut melaporkan Betrand Peto atas dugaan pelecehan dan kekerasan fisik di sekitar area toilet. Dalam perkara terpisah yang masih berkaitan dengan kejadian tersebut, DYP juga melaporkan salah satu rekan Betrand berinisial WHA atas dugaan penganiayaan.

Selain itu, Betrand Peto juga terseret dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor temannya, terhadap DYP, teman ANW yang juga ada saat terjadi keributan di kelab malam tersebut.