NADIKABAR.COM — Sebanyak 86 orang korban dugaan penipuan investasi emas dan perak melaporkan pengelola PT Divine Gems and Jewellery ke Bareskrim Polri. Total kerugian para korban dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 25 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Oktober 2026. Pihak yang dilaporkan dalam laporan ini yakni warga negara (WN) India berinisial JKR selaku Direktur Utama PT Divine Gems and Jewellery, serta komisaris perusahaan berinisial ANB dkk.

"Kami datang ke Bareskrim (untuk melaporkan) dalam dugaan tindak pidana penipuan emas dan penggelapan," kata Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Bionda menyebut modus yang dijalankan terlapor menawarkan jual beli emas secara pre-order (PO) dengan iming-iming bonus besar serta skema buyback dengan harga tinggi.

"Modusnya adalah mereka melakukan jual beli emas, ya, khusus untuk pre-order di mana dijanjikan dengan bonus yang menarik, terus termasuk beli 5 gram emas mendapatkan bonus 4 gram emas. Tetapi dalam jangka waktu yang dijanjikan, tidak ada emas itu. Uangnya sudah diserahkan kepada perusahaan tersebut," ungkapnya.

Bionda menyebut, para korban yang melapor sejauh ini mencapai puluhan orang dan nilai kerugian diperkirakan masih bisa bertambah.

"Kalau dari korban sendiri, kami berjumlah untuk sekarang ini, 85, ya. Walaupun malam tadi, ya, malam tadi itu masih banyak, ya, masih berdatangan menghubungi kami, kemungkinan akan bertambah, dengan kerugian sekitar Rp 25 miliar," ucapnya.