Minta Public Figure yang Ikut Promosi Diperiksa
Di sisi lain, korban menyoroti keterlibatan sejumlah public figure dan influencer yang mempromosikan perusahaan tersebut di media sosial, di antaranya berinisial JC, KL, NN, serta figur publik asal Bali berinisial AWK.
Mereka meminta penyidik Bareskrim Polri memeriksa para public figure dan influencer tersebut guna mendalami sejauh mana keterlibatan mereka.
"Setidaknya harus diverifikasi, apakah public figure ini memang terlibat atau ikut serta, atau ada memang mereka adalah korban, atau dari awal mereka sudah tahu ada mens rea-nya di sini? Ini yang kami menginginkan, kami bikin LP di sini supaya perkara ini terang benderang dan tidak ada hoaks di sini," kata Pengacara korban lainnya, Zainul Arifin.
Zainul juga mengimbau kepada para public agar bersikap kooperatif kepada penyidik demi membantu proses pemulihan hak para korban. Adapun pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa transaksi elektronik, video, dan gambar kepada penyidik.
Selain memeriksa para pihak di dalam negeri, tim kuasa hukum berencana menyurati Kedutaan Besar India dan pihak Imigrasi untuk melacak keberadaan terlapor JKR yang merupakan warga negara asing.
"Maka setelah dari ini, minggu depan kita akan bersurat kepada embassy India untuk mencari orang ini. Dan juga kepada Imigrasi Indonesia terkait dengan izin tinggal dan izin kerjanya dia. Apakah dia menggunakan visa apa? Apakah dia menggunakan sistem kerja apa? Sehingga Imigrasi akan dideteksi kapan dia keluar, kapan dia masuk," pungkas Zainul.