NADIKABAR.COM — Sebanyak 86 orang korban dugaan penipuan investasi emas dan perak melaporkan pengelola PT Divine Gems and Jewellery ke Bareskrim Polri. Total kerugian para korban dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 25 miliar.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Oktober 2026. Pihak yang dilaporkan dalam laporan ini yakni warga negara (WN) India berinisial JKR selaku Direktur Utama PT Divine Gems and Jewellery, serta komisaris perusahaan berinisial ANB dkk.
"Kami datang ke Bareskrim (untuk melaporkan) dalam dugaan tindak pidana penipuan emas dan penggelapan," kata Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Bionda menyebut modus yang dijalankan terlapor menawarkan jual beli emas secara pre-order (PO) dengan iming-iming bonus besar serta skema buyback dengan harga tinggi.
"Modusnya adalah mereka melakukan jual beli emas, ya, khusus untuk pre-order di mana dijanjikan dengan bonus yang menarik, terus termasuk beli 5 gram emas mendapatkan bonus 4 gram emas. Tetapi dalam jangka waktu yang dijanjikan, tidak ada emas itu. Uangnya sudah diserahkan kepada perusahaan tersebut," ungkapnya.
Bionda menyebut, para korban yang melapor sejauh ini mencapai puluhan orang dan nilai kerugian diperkirakan masih bisa bertambah.
"Kalau dari korban sendiri, kami berjumlah untuk sekarang ini, 85, ya. Walaupun malam tadi, ya, malam tadi itu masih banyak, ya, masih berdatangan menghubungi kami, kemungkinan akan bertambah, dengan kerugian sekitar Rp 25 miliar," ucapnya.
Menurut Bionda, para korban tergiur karena perusahaan sempat membuka gerai di Jakarta, Surabaya, dan Denpasar. Namun belakangan, gerai-gerai tersebut telah ditutup dan pengurus perusahaan tidak dapat dihubungi.
Salah satu korban, Bernardus (38), menceritakan bahwa awalnya dia membeli perak dengan sistem PO dari perusahaan itu. Namun, pada pemesanan awal barang dikirim dengan baik.
"Awal mulanya saya juga takut karena ini sistemnya PO. Di sini ada uang tapi belum ada barang, gitu. Jadi, saya beli jumlah sedikit dulu," kata Bernardus.
"Menunggu satu bulan, beneran dikirim, lalu saya otomatis juga tes keasliannya. Saya bawa ke toko emas, dites kadarnya, kadar peraknya. Dan benar itu asli. Jadi, ya, saya beli terus. Ya, begitulah, jadi umpannya itu asli," ungkapnya.
Namun pengiriman mulai tersendat sejak awal tahun dan keterlambatan semakin parah hingga pihak perusahaan gencar menawarkan diskon besar pada Juli-Agustus. Akibatnya, Bernardus mengaku merugi hingga miliaran rupiah.
"Akhirnya sampai akhirnya yang mereka buka cabang di Jakarta itu sekitar Mei-Juni, nah itu saya beli lagi di situ. Dan terakhir ini di bulan Juli-Agustus itu mulailah gencar-gencaran diskon. Diskonnya fantastis, sampai satu kali lipat lebih bahkan, gitu," tutur Bernadus.
"Saya hitungnya di Rp1 M lah, sekitar Rp1 M kalau dicampur (emas dan perak)," imbuhnya mengenai total transaksi yang belum terealisasi.
Minta Public Figure yang Ikut Promosi Diperiksa
Di sisi lain, korban menyoroti keterlibatan sejumlah public figure dan influencer yang mempromosikan perusahaan tersebut di media sosial, di antaranya berinisial JC, KL, NN, serta figur publik asal Bali berinisial AWK.
Mereka meminta penyidik Bareskrim Polri memeriksa para public figure dan influencer tersebut guna mendalami sejauh mana keterlibatan mereka.
"Setidaknya harus diverifikasi, apakah public figure ini memang terlibat atau ikut serta, atau ada memang mereka adalah korban, atau dari awal mereka sudah tahu ada mens rea-nya di sini? Ini yang kami menginginkan, kami bikin LP di sini supaya perkara ini terang benderang dan tidak ada hoaks di sini," kata Pengacara korban lainnya, Zainul Arifin.
Zainul juga mengimbau kepada para public agar bersikap kooperatif kepada penyidik demi membantu proses pemulihan hak para korban. Adapun pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa transaksi elektronik, video, dan gambar kepada penyidik.
Selain memeriksa para pihak di dalam negeri, tim kuasa hukum berencana menyurati Kedutaan Besar India dan pihak Imigrasi untuk melacak keberadaan terlapor JKR yang merupakan warga negara asing.
"Maka setelah dari ini, minggu depan kita akan bersurat kepada embassy India untuk mencari orang ini. Dan juga kepada Imigrasi Indonesia terkait dengan izin tinggal dan izin kerjanya dia. Apakah dia menggunakan visa apa? Apakah dia menggunakan sistem kerja apa? Sehingga Imigrasi akan dideteksi kapan dia keluar, kapan dia masuk," pungkas Zainul.