Setelah menjalin komunikasi secara intens dan dijanjikan akan dinikahi, JCP mulai menjalankan aksinya. Pelaku disebut memanfaatkan data pribadi SA untuk mengajukan pinjaman online dan menggunakan fitur paylater.
Dari aksinya tersebut, JCP juga disebut menguras uang tunai milik korban. Ia kemudian meminta korban mengirimkan dua unit smartphone langsung ke alamatnya.
"Total kerugian korban mencapai Rp21 juta. Saat ini, korban justru harus menanggung beban cicilan utang di aplikasi pinjaman online tersebut," kata Josner.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum yang berbeda, Polres Tasikmalaya mengarahkan SA untuk membuat laporan resmi di Polres Cianjur.
"Kami terbuka kalau ada laporan lain," kata Josner.