NADIKABAR.COM — Aksi penipuan berkedok asmara lewat game Mobile Legends yang diduga dilakukan oknum ASN PPPK di salah satu kementerian kembali memakan korban. Kali ini, seorang perempuan muda asal Cianjur, Jawa Barat, mengaku menjadi korban dengan modus serupa.
Tersangka berinisial JCP (31), warga Lampung yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu kementerian. Saat ini, JCP telah ditahan di Polres Tasikmalaya dalam kasus penculikan dan penipuan terhadap mahasiswi asal Taraju, Tasikmalaya, yang sempat viral.
" Ternyata masivnya informasi, akhirnya ada lagi korban yang ditupi tersangka. Dia komunikasi kepada kita. Perempuan dari Cianjur," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Herus Samsul Bahri, kepada NadiKabar, Senin (13/9).
Heru mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban JCP untuk segera melapor kepada polisi.
"Kami mengimbau jika ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari tersangka JCP agar segera melapor guna membantu proses pendalaman kasus ini," tegas Heru.
Heru juga meminta warga waspada terhadap modus penipuan berbasis hubungan asmara atau love scamming yang diawali dari perkenalan di media sosial dan game daring.
"Jangan mudah percaya dan jangan memberikan data pribadi serta kode OTP ke orang yang baru dikenal di dunia maya," pungkasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo membenarkan adanya laporan baru tersebut. Korban berinisial SA (23), warga Kabupaten Cianjur.
"Pasca-pemberitaan masif di media, ada warga Cianjur bernama SA, yang mengadukan kasus serupa," ujar Josner.
Menurut Josner, pola yang digunakan JCP terhadap SA mirip dengan korban sebelumnya. Keduanya awalnya berkenalan melalui game online Mobile Legends, kemudian melanjutkan komunikasi dengan bertukar nomor WhatsApp.
Setelah menjalin komunikasi secara intens dan dijanjikan akan dinikahi, JCP mulai menjalankan aksinya. Pelaku disebut memanfaatkan data pribadi SA untuk mengajukan pinjaman online dan menggunakan fitur paylater.
Dari aksinya tersebut, JCP juga disebut menguras uang tunai milik korban. Ia kemudian meminta korban mengirimkan dua unit smartphone langsung ke alamatnya.
"Total kerugian korban mencapai Rp21 juta. Saat ini, korban justru harus menanggung beban cicilan utang di aplikasi pinjaman online tersebut," kata Josner.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum yang berbeda, Polres Tasikmalaya mengarahkan SA untuk membuat laporan resmi di Polres Cianjur.
"Kami terbuka kalau ada laporan lain," kata Josner.