NADIKABAR.COM — Ahli waris korban meninggal kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi dipastikan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Polres Metro Bekasi Kota turut mendampingi penyerahan santunan tersebut.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, bersama Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, di kediaman keluarga di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Ada dua keluarga almarhum yang mendapatkan santunan.
Keduanya merupakan seorang ibu dan anaknya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, keluarga dari setiap korban jiwa berhak menerima Rp5 0 juta, sedangkan korban luka memperoleh jaminan biaya perawatan di rumah sakit.