NADIKABAR.COM — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas guna menghadirkan pelayanan yang semakin modern, transparan, dan akuntabel. Salah satu inovasi terbaru yang diluncurkan adalah sistem pembayaran Tilang Elektronik secara digital yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas.
Sistem pembayaran tilang tersebut diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 25 September 2026, dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta.
Peluncuran ini menjadi bagian dari komitmen Korlantas Polri dalam mengembangkan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, khususnya melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Digitalisasi diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memastikan setiap tahapan proses penindakan dapat dilakukan secara lebih terbuka dan dapat ditelusuri.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat.
"Sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang semakin modern, transparan, dan akuntabel, Korlantas Polri terus melakukan pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses penegakan hukum, salah satunya melalui penerapan teknologi ETLE," ujar Irjen Pol Wibowo.
Menurutnya, sejalan dengan transformasi tersebut, layanan ETLE kini hadir dan terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Masyarakat yang telah terdaftar dapat memperoleh notifikasi ketika terdapat Tilang Elektronik, kemudian mengakses informasi mengenai pelanggaran yang tercatat.
"Melalui Digital Korlantas, masyarakat dapat menerima notifikasi ketika terdapat Tilang Elektronik, mengakses informasi pelanggaran, hingga melakukan pembayaran tilang melalui aplikasi," jelasnya.
Selain menyediakan akses informasi dan pembayaran, Digital Korlantas juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan konfirmasi, klarifikasi maupun sanggah apabila terdapat ketidaksesuaian atas pelanggaran yang diterima.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya melalui mekanisme resmi yang tersedia. Data dan dokumen pendukung selanjutnya menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap pelanggaran yang tercatat.
"Apabila masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan telah dijual, atau kendaraan digunakan oleh pihak lain, tersedia mekanisme untuk melakukan konfirmasi maupun sanggah melalui layanan resmi. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berdasarkan data dan fakta," tandas Kakorlantas.
Dalam penyelesaian Tilang Elektronik, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran uang titipan secara digital melalui LantasPay. Sistem ini dirancang untuk mendukung proses pembayaran yang lebih mudah, tercatat, dan dapat ditelusuri.