Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang menerima Tilang Elektronik agar selalu memeriksa informasi pelanggaran melalui kanal resmi dan memastikan kesesuaian data sebelum melanjutkan proses penyelesaian.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembayaran melalui pihak atau rekening yang tidak tercantum dalam informasi resmi layanan.
Penggunaan kanal resmi menjadi penting untuk memastikan transaksi tercatat dalam sistem serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses penyelesaian tilang.
Korlantas juga menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki keberatan terhadap pelanggaran yang tercatat dapat menggunakan mekanisme konfirmasi atau sanggah yang tersedia, dengan memberikan data dan informasi yang benar serta dokumen pendukung sesuai kebutuhan.
Peluncuran sistem pembayaran Tilang Elektronik melalui Digital Korlantas menjadi bagian dari rangkaian transformasi pelayanan Korlantas Polri dalam momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.
Digitalisasi layanan tidak hanya diarahkan pada pembayaran tilang, tetapi juga pada pengintegrasian berbagai kebutuhan masyarakat dalam pelayanan lalu lintas.
"Seluruh layanan tersebut kini hadir dalam satu aplikasi Digital Korlantas sebagai wujud komitmen Korlantas menghadirkan proses penegakan hukum lalu lintas yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," ujar Irjen Pol Wibowo.
Ia berharap inovasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian informasi, kemudahan akses layanan, serta proses penyelesaian Tilang Elektronik yang lebih jelas.
"Harapannya, inovasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta semakin memperkuat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum lalu lintas di Indonesia," ujarnya.
Ditegaskan, melalui pemanfaatan teknologi digital, Korlantas Polri berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan layanan agar transformasi digital benar-benar memberikan pengalaman pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat.