Pembayaran uang titipan tersebut selanjutnya berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dan putusan pengadilan. Besaran denda dan biaya perkara akan mengikuti putusan yang ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila terdapat kelebihan dari uang titipan setelah adanya putusan pengadilan, selisih tersebut dapat diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme yang telah disiapkan.
"Untuk penyelesaian tilang, pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay, termasuk ketika terdapat pengembalian sisa uang titipan. Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat mengikuti proses penyelesaian secara lebih mudah dan mengetahui tahapan yang telah dilakukan," terang Irjen Pol Wibowo.
Integrasi digital tersebut juga diarahkan untuk menghubungkan proses penindakan oleh kepolisian dengan tahapan penyelesaian perkara di pengadilan serta proses pembayaran dan pencatatan denda melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam melakukan pembayaran, tetapi juga mendapatkan akses informasi mengenai perkembangan penyelesaian perkara, termasuk hasil putusan sidang dan proses pengembalian apabila terdapat kelebihan uang titipan.
Kakorlantas Polri menekankan bahwa digitalisasi pembayaran tilang bukan semata-mata untuk mempermudah transaksi, tetapi juga untuk membangun proses penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Melalui sistem digital, setiap transaksi dapat tercatat secara elektronik sehingga proses pembayaran maupun penyelesaian tilang memiliki jejak administrasi yang lebih jelas.
"Kehadiran layanan ini menghadirkan proses penanganan Tilang Elektronik yang lebih terbuka. Masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dalam setiap tahapan penanganan Tilang Elektronik, mulai dari menerima notifikasi, mengakses informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi atau sanggah, menyelesaikan pembayaran, sampai memperoleh informasi mengenai hasil putusan," ungkapnya.
Menurut Irjen Pol Wibowo, digitalisasi juga diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung yang tidak diperlukan dalam proses penanganan tilang. Dengan pembayaran melalui kanal resmi dan pencatatan secara elektronik, ruang terjadinya penyimpangan dapat semakin dipersempit.
"Orientasi kami adalah keselamatan masyarakat dan kepastian dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar memperbanyak penindakan atau denda. Karena itu, seluruh proses harus berjalan sesuai prosedur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.