Khusus bagi pemohon SIM baru, proses penerbitan tetap mensyaratkan ujian teori melalui sistem e-AVIS dan ujian praktik sesuai standar yang berlaku.
Sementara bagi pemohon perpanjangan SIM, pelayanan dilakukan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan, identifikasi, serta tahapan penerbitan yang berlaku.
Hilman mengatakan program ini tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi juga menempatkan edukasi dan pengujian kompetensi sebagai bagian penting dalam membangun keselamatan berlalu lintas.
Peserta akan mendapatkan edukasi mengenai peraturan lalu lintas, etika berkendara, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta pentingnya mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.