NADIKABAR.COM — Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengecek kesiapan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum Jatanlin. Almatsus ini berupa kendaraan bergerak yang akan digunakan untuk mendukung penindakan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL).

Kegiatan tersebut dilakukan di Lapangan NTMC Polri, Kamis (1/10/2026). Pengecekan dilakukan untuk memastikan kendaraan beserta perangkat pendukungnya siap digunakan dalam mendukung penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasetya dan Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II Korlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin.

Irjen Wibowo mengatakan kendaraan tersebut merupakan bagian dari almatsus Korlantas Polri yang disiapkan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum lalu lintas secara bergerak, khususnya terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran over simension dan over loading.

"Kita baru saja melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan almatsus Korlantas Polri berupa kendaraan dinas yang akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, khususnya dengan sasaran pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading," kata Irjen Wibowo.

Menurut Irjen Wibowo, penanganan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih juga berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan, kecelakaan lalu lintas, hingga berdampak terhadap ketahanan infrastruktur jalan.