NADIKABAR.COM — Terdakwa kasus korupsi investasi fiktif, PT Insight Investments Management (PT IIM), divonis membayar denda dan uang pengganti total Rp 33.764.224.638. Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 1 triliun.

"Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Hakim menghukum PT IIM dengan denda Rp 650 juta. Adapun jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selain itu, hakim juga menghukum PT IIM membayar uang pengganti sejumlah Rp 41.224.893.435. Hakim mengatakan pembayaran uang pengganti itu dikurangi uang milik PT IIM yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dalam putusan ini dirampas untuk negara sejumlah Rp8.110.668.796,18.

Hakim mengatakan total uang pengganti yang masih harus dibayar PT IIM menjadi Rp 33.114.224.638. Hakim mengatakan uang pengganti ini harus dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.