Berikut pertimbangan memberatkan vonis:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi- Perbuatan terdakwa merugikan dana peserta program tabungan hari tua yang merupakan jaminan hari tua bagi ASN- Perbuatan terdakwa berlangsung dalam kurun waktu yang lama dan dilaksanakan melalui skema yang terencana- Terdakwa selaku manajer investasi tidak menjalankan kewajiban profesionalisme dan kehati-hatian yang melekat pada izinnya.
Berikut pertimbangan meringankan vonis:
- Terdakwa melalui pengurusnya mengakui perbuatannya, menyesali, dan bersikap kooperatif selama persidangan- Terdakwa telah turut memulihkan kerugian negara melalui pemindahbukuan uang dari rekening-rekeningnya sendiri ke rekening penampungan KPK sebelum perkara ini diputus- Terdakwa telah membenahi perangkat tata kelola dan kepatuhannya- Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana- Terdakwa masih mempekerjakan sejumlah karyawan serta melayani nasabah yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, PT Insight Investments Management (PT IIM) dituntut membayar denda dan uang pengganti total Rp 83.073.304.680.