NADIKABAR.COM — Terdakwa kasus korupsi investasi fiktif, PT Insight Investments Management (PT IIM), divonis membayar denda dan uang pengganti total Rp 33.764.224.638. Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 1 triliun.
"Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Hakim menghukum PT IIM dengan denda Rp 650 juta. Adapun jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Selain itu, hakim juga menghukum PT IIM membayar uang pengganti sejumlah Rp 41.224.893.435. Hakim mengatakan pembayaran uang pengganti itu dikurangi uang milik PT IIM yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dalam putusan ini dirampas untuk negara sejumlah Rp8.110.668.796,18.
Hakim mengatakan total uang pengganti yang masih harus dibayar PT IIM menjadi Rp 33.114.224.638. Hakim mengatakan uang pengganti ini harus dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 bulan," ujar hakim.
Hakim mengatakan harta benda PT IIM dapat dilelang dan dirampas untuk menutupi uang pengganti tersebut. Perampasan tersebut dengan syarat jika PT IIM tidak dijatuhi pidana penjara pengganti.
"Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti," ujar hakim.
Hakim menyatakan telah diadilinya eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto tidak melepaskan pertanggungjawaban terdakwa. Hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapuskan perbuatan terdakwa.
Hakim menyatakan PT IIM bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Berikut pertimbangan memberatkan vonis:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi- Perbuatan terdakwa merugikan dana peserta program tabungan hari tua yang merupakan jaminan hari tua bagi ASN- Perbuatan terdakwa berlangsung dalam kurun waktu yang lama dan dilaksanakan melalui skema yang terencana- Terdakwa selaku manajer investasi tidak menjalankan kewajiban profesionalisme dan kehati-hatian yang melekat pada izinnya.
Berikut pertimbangan meringankan vonis:
- Terdakwa melalui pengurusnya mengakui perbuatannya, menyesali, dan bersikap kooperatif selama persidangan- Terdakwa telah turut memulihkan kerugian negara melalui pemindahbukuan uang dari rekening-rekeningnya sendiri ke rekening penampungan KPK sebelum perkara ini diputus- Terdakwa telah membenahi perangkat tata kelola dan kepatuhannya- Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana- Terdakwa masih mempekerjakan sejumlah karyawan serta melayani nasabah yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, PT Insight Investments Management (PT IIM) dituntut membayar denda dan uang pengganti total Rp 83.073.304.680.