"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 bulan," ujar hakim.
Hakim mengatakan harta benda PT IIM dapat dilelang dan dirampas untuk menutupi uang pengganti tersebut. Perampasan tersebut dengan syarat jika PT IIM tidak dijatuhi pidana penjara pengganti.
"Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti," ujar hakim.
Hakim menyatakan telah diadilinya eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto tidak melepaskan pertanggungjawaban terdakwa. Hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapuskan perbuatan terdakwa.
Hakim menyatakan PT IIM bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.