Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kortas Tipikor Geledah Kantor-Rumdin Bupati Gowa Terkait Dugaan Pungli PBG
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggeledahan tersebut t
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 10:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Lebih lanjut, Hernowo menyebut bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah dimintai keterangan terkait perkara ini. Husniah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"(Bupati Gowa) sudah (diperiksa). Sebagai saksi," pungkas Hernowo.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU, serta KUHP.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.