Lebih lanjut, Hernowo menyebut bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah dimintai keterangan terkait perkara ini. Husniah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"(Bupati Gowa) sudah (diperiksa). Sebagai saksi," pungkas Hernowo.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU, serta KUHP.