Praktik tersebut diduga meliputi pemalakan izin pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perumahan, permintaan jatah pembukaan gerai minimarket berkedok dana CSR, permintaan diskon rumah mewah dari kickback proyek pengadaan ambulans, hingga pemalakan sponsor kegiatan. Penyidik gabungan Kortas Tipikor bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa telah menyita sejumlah aset bernilai Rp 5,58 miliar.

Di antaranya berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil operasional Toyota HiAce. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti.