NADIKABAR.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memanggil Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, lusa. Sitti bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sudah dijadwalkan hari Kamis (1 Oktober)," kata Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Hernowo menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Kortas Tipikor, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dia belum menjelaskan detail apa saja yang akan didalami dari pemeriksaan itu.

"Di Kortas (Mabes Polri)," sambungnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Sitti Husniah diduga kuat memungut pungutan liar (pungli) dan melakukan pemerasan dalam sejumlah proses perizinan di Gowa.

Praktik tersebut diduga meliputi pemalakan izin pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perumahan, permintaan jatah pembukaan gerai minimarket berkedok dana CSR, permintaan diskon rumah mewah dari kickback proyek pengadaan ambulans, hingga pemalakan sponsor kegiatan. Penyidik gabungan Kortas Tipikor bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa telah menyita sejumlah aset bernilai Rp 5,58 miliar.

Di antaranya berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil operasional Toyota HiAce. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti.