NADIKABAR.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp 629,8 miliar. Kasus ini menyeret PT ADS yang berada di bawah Takke Group.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan pembiayaan kredit dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan tersebut sedianya diperuntukkan bagi proyek pembangunan apartemen di Bekasi, Jawa Barat. Namun dalam prosesnya, pencairan dana ratusan miliar itu diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

"PT ADS yang berada di bawah Takke Group diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN sebesar Rp 629,8 miliar untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi," kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Penyidik, kata Yusuf, saat ini tengah mendalami perkara tersebut melalui serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga pelacakan transaksi keuangan.

"Penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap Laurence M. Takke (LMT) selaku Direktur Utama PT ADS, baik pada tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026," ujar Yusuf.