"Penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai pasal 235 (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan," imbuhnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan bahwa proses penanganan perkara dilaksanakan secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum dan kebutuhan pembuktian.
"Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti," kata Isir dalam keterangannya.
Isir menambahkan, koordinasi lintas instansi, termasuk dengan PPATK, merupakan wujud komitmen kepolisian untuk mengusut perkara ini secara tuntas dan akuntabel.
"Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum," pungkasnya.