NADIKABAR.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp 629,8 miliar. Kasus ini menyeret PT ADS yang berada di bawah Takke Group.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan pembiayaan kredit dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan tersebut sedianya diperuntukkan bagi proyek pembangunan apartemen di Bekasi, Jawa Barat. Namun dalam prosesnya, pencairan dana ratusan miliar itu diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

"PT ADS yang berada di bawah Takke Group diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN sebesar Rp 629,8 miliar untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi," kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Penyidik, kata Yusuf, saat ini tengah mendalami perkara tersebut melalui serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga pelacakan transaksi keuangan.

"Penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap Laurence M. Takke (LMT) selaku Direktur Utama PT ADS, baik pada tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026," ujar Yusuf.

Tak hanya memeriksa pimpinan perusahaan, tim penyidik juga telah menggeledah kantor Takke Group serta rumah kediaman LMT. Pada penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait aktivitas perbankan PT ADS.

Dokumen yang disita meliputi dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, penambahan fasilitas kredit, seluruh tahapan pencairan dana kredit, hingga dokumen restrukturisasi.

Yusuf menyebut pihaknya turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri ke mana aliran dana terkait perkara itu.

"Melalui permintaan analisis kepada PPATK, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke," ungkapnya

Meski begitu, Yusuf menyebut belum ada tersangka dalam perkara ini. Adapun pihaknya saat ini berfokus pada penguatan pembuktian.

"Penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai pasal 235 (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan," imbuhnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan bahwa proses penanganan perkara dilaksanakan secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum dan kebutuhan pembuktian.

"Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti," kata Isir dalam keterangannya.

Isir menambahkan, koordinasi lintas instansi, termasuk dengan PPATK, merupakan wujud komitmen kepolisian untuk mengusut perkara ini secara tuntas dan akuntabel.

"Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum," pungkasnya.