Tak hanya memeriksa pimpinan perusahaan, tim penyidik juga telah menggeledah kantor Takke Group serta rumah kediaman LMT. Pada penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait aktivitas perbankan PT ADS.

Dokumen yang disita meliputi dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, penambahan fasilitas kredit, seluruh tahapan pencairan dana kredit, hingga dokumen restrukturisasi.

Yusuf menyebut pihaknya turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri ke mana aliran dana terkait perkara itu.

"Melalui permintaan analisis kepada PPATK, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke," ungkapnya

Meski begitu, Yusuf menyebut belum ada tersangka dalam perkara ini. Adapun pihaknya saat ini berfokus pada penguatan pembuktian.