NADIKABAR.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita dua unit rumah dan satu mobil terkait kasus pemerasan dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026 yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Nilai seluruh aset yang telah disita mencapai Rp 5,58 miliar.

"Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis," kata Direktur P2A Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Adapun rincian aset yang disita penyidik antara lain:

1. Satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa bernilai sekitar Rp 1,4 miliar berikut dokumen kepemilikannya.

2. Satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar bernilai sekitar Rp 3,5 miliar berikut dokumennya. Bukti kepemilikan aset ini masih berupa PPJB karena rumah masih dalam masa kredit.

3. Satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT yang bernilai sekitar Rp 682 juta.

Indra memastikan aliran uang korupsi kasus ini masih diusut. Penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang memiliki kaitan dengan kasus Sitti Husniah.

"Dan perlu rekan-rekan ketahui dan yang akan kami sampaikan bahwa penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Selain penelusuran aset, penyidik Kortas Tipikor juga segera melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Sitti Husniah.

"Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudari HT sebagai tersangka," ucap Indra.

Sebagaimana diketahui penyidik telah menggeledah empat lokasi terpisah terkait perkara ini. Empat lokasi yang digeledah diantaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saksi berinisial HA, dan kediaman saksi RP.

Dirtindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo membeberkan ada empat klaster peristiwa dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Sitti Husniah.

"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini," papar De Deo.

Klaster pertama berkaitan dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang. Sitti Husniah diduga mematok pungutan Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah melalui Kadis Perkimtan. Dari modus ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta melalui sopir pribadi sang bupati.

Kedua, terkait pembukaan gerai minimarket Indomaret di Gowa. Sitti Husniah melalui orang kepercayaannya, HA, meminta dana berdalih corporate social responsibility (CSR) senilai Rp 85 juta per gerai.

Pihak minimarket telah menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp 850 juta. Dari penelusuran penyidik, aliran dana inilah yang dipakai membayar cicilan rumah di Waterfront Makassar dan membeli Toyota HiAce yang kini disita Polri.

Klaster ketiga berkaitan dengn permohonan izin PBG Perumahan Royal Spring. Tersangka meminta potongan harga (diskon) sebesar 70 persen untuk 1 unit rumah bernilai Rp 1,4 miliar, sehingga ia hanya membayar Rp 420 juta atas nama pihak lain. Uang pembayaran tersebut didapat dari kickback proyek pengadaan 6 unit ambulans Dinkes Gowa senilai Rp 3,8 miliar dari PT API.

Sementara klaster keempat ialah dugaan pemalakan sponsor kegiatan Beautiful Malino senilai Rp 100 juta kepada pihak minimarket sebelum audiensi izin dilakukan.

"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA. Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT," pungkas De Deo.

Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.