"Ada dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan, yang pertama Kantor Bupati, bersama kantor bagian umum, serta (kedua) di tempat kita ini, di rumah jabatan Bupati," tuturnya.

Mantan Kasubdit I Dittipidkor Bareskrim Polri ini menyampaikan penggeledahan tersebut bersama tim gabungan dari Mabes Polri dan maupun Polda Sulsel di Gowa. Saat penggeledahan di dua tempat itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di tempat.

"Tim gabungan dari Mabes dan Polda (penggeledahan) baru dilakukan satu kali ini. (Bupati) tidak ada," papar mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau ini.

Mengenai dengan penggeledahan di dua lokasi tersebut, kata Herwono menegaskan, pihak kepolisian tentu menyiapkan surat perintah dan mengikuti semua sesuai dengan aturan, termasuk izin pengadilan.

"Saya kira kita sudah dilengkapi dengan surat perintah yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya, cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan. Yang ada kaitannya dengan ini (perkara). Pokoknya ruangan, (semua) ada ruangannya, di rumah jabatannya ini dilakukan penggeledahan," katanya.