Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman menyatakan, penggeledahan dua tempat milik pemerintah gowa tersebut dilakukan sepenuhnya oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel. Sedangkan Polresta Gowa ikut mengamankan lokasi. Sebab, perkara ini sudah dilimpahkan.

Sehari sebelumnya, Minggu (20/9), penyidik Tidipkor Polda Sulsel menyita satu unit kendaraan Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kendaraan tersebut menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dengan tulisan berwarna hitam dan DD 1 SRA dengan tulisan berwarna merah. Penyitaan kendaraan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. Polisi juga telah memeriksa 58 saksi serta menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.

Serta menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT GMTD di Makassar, terkait penelusuran transaksi pembelian properti senilai sekitar Rp3 miliar.