NADIKABAR.COM — Makassar, Sulawesi Selatan (NadiKabar) - Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan lanjutan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Kamis (besok) di Kortastipidkor, Jakarta," kata Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Pemeriksaan lanjutan tersebut, kata dia, setelah pihak penyidik melayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Sudah (dikirim surat panggilan)," ujarnya.

Husniah ditetapkan tersangka pada Jumat (25/9) atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau gratifikasi secara berulang pada proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lainnya di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).