Dikonfirmasi secara terpisah, tim kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik dan mendampinginya saat proses pemeriksaan di Kortastipidkor Mabes Polri, Jakarta.
"Klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik meskipun itu di Jakarta dan klien kami siap memberikan keterangan di Kortastipidkor," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto menyampaikan saat konferensi pers di Polda Sulsel bahwa penetapan tersangka setelah tim gabungan tipidkor memeriksa 30 orang saksi serta empat orang ahli dalam perkara ini.
Ada empat rangkaian peristiwa dalam penanganan kasus tersebut. Pertama, dugaan uang gratifikasi pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan PT Royal Persada diduga diterima tersangka.
Kedua, terkait dengan pembukaan gerai toko ritel modern, tersangka HT diduga menerima total dana dan digunakan untuk pembayaran rumah pribadi maupun pembelian kendaraan Toyota HiAce.