Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, tersangka diduga menerima sejumlah uang. Keempat, bersangkutan diduga menerima uang dari sponsor pada kegiatan Beautiful Malino tahun 2025.

Untuk barang bukti yang telah disita, di antaranya satu unit rumah di Royal Spring dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di Waterfall City Kota Makassar senilai Rp3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota HiAce seharga Rp682 juta. Total nilai barang bukti disita sekitar Rp5,5 miliar .

Adapun, pasal yang disangkakan oleh penyidik, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP terkait dengan TPPU.