NADIKABAR.COM — Makassar, Sulawesi Selatan (NadiKabar) - Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan lanjutan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Kamis (besok) di Kortastipidkor, Jakarta," kata Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Pemeriksaan lanjutan tersebut, kata dia, setelah pihak penyidik melayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Sudah (dikirim surat panggilan)," ujarnya.
Husniah ditetapkan tersangka pada Jumat (25/9) atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau gratifikasi secara berulang pada proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lainnya di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dikonfirmasi secara terpisah, tim kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik dan mendampinginya saat proses pemeriksaan di Kortastipidkor Mabes Polri, Jakarta.
"Klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik meskipun itu di Jakarta dan klien kami siap memberikan keterangan di Kortastipidkor," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto menyampaikan saat konferensi pers di Polda Sulsel bahwa penetapan tersangka setelah tim gabungan tipidkor memeriksa 30 orang saksi serta empat orang ahli dalam perkara ini.
Ada empat rangkaian peristiwa dalam penanganan kasus tersebut. Pertama, dugaan uang gratifikasi pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan PT Royal Persada diduga diterima tersangka.
Kedua, terkait dengan pembukaan gerai toko ritel modern, tersangka HT diduga menerima total dana dan digunakan untuk pembayaran rumah pribadi maupun pembelian kendaraan Toyota HiAce.
Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, tersangka diduga menerima sejumlah uang. Keempat, bersangkutan diduga menerima uang dari sponsor pada kegiatan Beautiful Malino tahun 2025.
Untuk barang bukti yang telah disita, di antaranya satu unit rumah di Royal Spring dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di Waterfall City Kota Makassar senilai Rp3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota HiAce seharga Rp682 juta. Total nilai barang bukti disita sekitar Rp5,5 miliar .
Adapun, pasal yang disangkakan oleh penyidik, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP terkait dengan TPPU.