NADIKABAR.COM β Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) mencecar Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebanyak 26 pertanyaan dalam pemeriksaan perdana yang bersangkutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi.
β(Pemeriksaan Sitti Husniah, red.) Pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.45 WIB. Ada 26 pertanyaan,β kata Kepala Kortastipidkor (Kakortastipidkor) Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi di Jakarta, Kamis.
Terkait detail pemeriksaan, Yusuf tidak membeberkannya. Ia juga mengatakan bahwa Sitti Husniah tidak ditahan meski telah diperiksa sebagai tersangka karena hal tersebut telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.
βSesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan, disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,β katanya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengatakan bahwa kehadiran kliennya dalam pemeriksaan hari ini merupakan bentuk kooperatif dalam proses penyidikan.βKami begini, bentuk kooperatif kami hadir, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu. Kami tentu akan menguji di proses selanjutnya,β ucapnya.
Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkap ada empat klaster peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah dengan nominal uang yang teridentifikasi atau terlacak sampai saat ini totalnya sebesar Rp1,1 miliar.
Dia merincikan Rp1,1 miliar itu berasal dari Rp150 juta terkait dugaan pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR), lalu Rp850 juta terkait dengan pendirian gerai Indomaret, dan Rp100 juta terkait dengan kegiatan sponsorship Beautiful Malino dengan dalih seolah-olah CSR.
"Dan permintaan penerimaan diskon atas kepemilikan rumah sebesar 70 persen. Itu sementara yang kami bisa telusuri atau bisa temukan dalam proses penyidikan," katanya.
Dia mengatakan yang menjadi korban pemerasan dalam perkara ini adalah pengembang perumahan dan pihak Indomaret.
"Sementara dari identifikasi yang dilakukan pihak (korban) dari pengembang perumahan, dan pihak Indomaret," katanya.