Bahkan VY sendiri, kata Dedy, bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai salah satu bank milik pemerintah Kantor Cabang Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
"Sedangkan HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024 bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara atas perintah VY untuk mempercepat persetujuan KPR," ungkap Dedy.
Lalu, mengenai peran HJ selaku Sales Manager, yang menerima perintah langsung membentuk Tim Batik bersama OH yang juga Sales, pekerjaan mereka khusus memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan.
Sedangkan HH selaku Manajer KPR PT BAS periode 2020-2024 bertanggung jawab dalam proses pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR, mengoordinasikan dan mengarahkan kerja Tim Batik, serta secara aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai bank guna mempercepat persetujuan KPR konsumen yang datanya telah dimanipulasi.
"Selanjutnya terhadap 3 tersangka dengan inisial VY, OH, HH, telah dilakukan Penahanan Rutan di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari terhitung dari tanggal 3 September 2026 sampai dengan 22 September 2026. Sedangkan untuk HJ telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun tidak dapat hadir pada hari ini," ujar dia.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 271 orang saksi para joki atau pemilik nama asli yang diajukan untuk KPR, dan termasuk saksi ahli.
"Ada 271 orang saksi termasuk ahli yang kami periksa, mereka merupakan joki atau pemilik nama dalam dokumen pengajuan KPR, modus yang dijanjikan para pelaku kepada para pemilik nama asli tim redaksi lain menjanjikan uang senilai Rp700 ribu hingga Rp3 juta jika kredit lolos dan disetujui. Bahkan para pelaku juga menjanjikan langsung membalik nama unit yang dikredit setelah akad kredit selesai," paparnya.
Mengenai barang bukti, Dedy mengungkap, pihaknya telah melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, serta uang tunai sejumlah Rp42.445.705.100 yang telah ditarik dalam rekening escrow PT. BAS.