"Selain uang tunai, pada kategori dokumen, penyidik juga mengamankan 115 surat berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Serang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor atas nama PT. BAS," ucap Dedy.
Pada kategori bangunan, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang, kata Dedy, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap empat unit tanah dan bangunan milik PT BAS yang digunakan sebagai sarana pemasaran sekaligus tempat manipulasi dokumen permohonan kredit.
Akibat kelakuan keempat tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp237 miliar, dari uang yang disalurkan oleh Bank kepada 445 debitur berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI diperoleh angka kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50, yang berasal dari 445 debitur. Kerugian tersebut timbul dari penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank," ungkapnya.
Para tersangka sendiri disangkakan melanggar Pertama Primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika ditanyai soal adanya tersangka dari pihak lain, Dedy tidak menutup kemungkinan sebab pengembangan perkara masih berjalan. "Selain keempat tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, dan pengembangan perkara ini masih berjalan," pungkasnya.