Sementara Dwi selaku komite pembiayaan antara lain terbukti memberikan persetujuan terhadap usulan pemberian fasilitas pembiayaan.
Padahal, unit kerja pembiayaan dalam analisis pembiayaan tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan serta tidak memastikan validitas data luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan kepada pembeli, dan pembelian bahan baku dari pemasok.
Adapun Handoko dan Liu antara lain dinyatakan mengajukan pembiayaan disertai dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Atas perbuatan tersebut, majelis menyatakan para terdakwa memperkaya dua korporasi, yakni PT TI sebesar Rp646,35 miliar dan PT PAS Rp346,47 miliar sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp992,82 miliar.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan keadaan memberatkan berupa perbuatan para terdakwa yang menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Sementara keadaan yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum karena tindak pidana selain perkara tersebut dan masing-masing mempunyai keluarga yang menjadi tanggungan.