"Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa sudah tepat dan sesuai dengan tingkat kesalahan serta selaras dengan keadilan," kata Edward.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dwi dan Ryan sebelumnya masing-masing dituntut delapan tahun enam bulan penjara, sedangkan Handoko dituntut 11 tahun dan Liu Raymond 13 tahun penjara.
Untuk pidana denda, vonis terhadap Handoko dan Liu sama dengan tuntutan jaksa. Sementara denda terhadap Dwi dan Ryan lebih rendah dibandingkan tuntutan masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Majelis hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Handoko dan Liu.
Sebelumnya, jaksa menuntut Handoko membayar uang pengganti Rp346,47 miliar subsider lima tahun enam bulan penjara dan Liu Rp646,35 miliar subsider enam tahun enam bulan penjara.
Majelis berpendapat keduanya tidak terbukti menikmati aliran dana korupsi secara pribadi karena dana tersebut mengalir kepada PT TI dan PT PAS sebagai korporasi.