"Kendaraan mewah, satu unit mobil BMW tipe 740 Li A/T warna putih tahun pembuatan 2013 dan satu unit mobil Toyota Alphard 2.5 X A/T warna hitam tahun pembuatan 2019," imbuh Anang.

Anang menegaskan seluruh penyitaan ini telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset-aset tersebut akan digunakan untuk pemulihan kerugian negara.

"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di NadiKabar.com. Baca selengkapnya di sini!